PKSTV - Korban Banjir Menjerit,Bantuan Tidak Merata
http://www.youtube.com/watch?v=2k395hRQXp0endofvid [starttext] [endtext]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PKS TV_DUKUNGAN WARGA JAWA TENGAH & YOGYAKARTA KEPADA HIDAYAT-DIDIK
PKS TV - TIDAK ADA PAJAK BUAT WARTEG
PKS TV-LOUNCHING POS EKA BANDAR LAMPUNG
Rakornas PKS: PKS Gelar Rakornas serentak di 4 daerah
PKS TV - MACAN KEMAYORAN VS MAUNG BANDUNG
PKS TV - JANGAN KAYA SEKARANG..BANYAK PADA KORUPSI DOANK....
PKS TV - KOMUNITAS PENGAMEN JALANAN SIAP MENDUKUNG HNW
PKS TV - TRANSAKSI & MAHAR PKS PADA FOKE
Orasi Presiden PKS dalam Aksi Solidaritas untuk Palestina
PKS TV - DEBAT CAGUB DI GEDUNG DPD RI
Jakarta sedang dalam darurat banjir. Pasca banjir, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat atas fasilitas-fasilitas yang rusak. Hal tersebut memang tepat dalam konteks jangka pendek. Namun lebih tepat lagi jika Pemda DKI, juga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memikirkan secara jangka panjang bagaimana mencegah banjir yang selalu terjadi. Untuk itu perlu dipikirkan solusi penanganan banjir dengan memperhatikan semangat Reforma Agraria sesuai UUPA 1960. Perlu diketahui UUPA 1960 tidak hanya mengamanatkan redistribusi tanah demi keadilan rakyat, tapi juga membicarakan tentang tata guna tanah. UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria. Pasal 15 berbunyi: “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal ini dapat ditafsirkan kehilangan kesuburan maupun hilangnya fungsi tanah dapat mengganggu aspek sosial masyarakat akibat aktifitas terhadap tanah tersebut. Jadi kalau kita sepakat bahwa banjir terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap penggunaan pemanfaatan tanah, maka, dalam segala pembangunan atau penentuan kebijakan ke depannya, mulai saat ini reforma agraria dan UUPA 1960 harus segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.....maaf bukan menggurui...sekedar berwacana saja...
BalasHapus